Ajukan Banding, Putusan Terhadap Terdakwa Tumirin Tak Cerminkan Rasa Keadilan

AKURAT NEWS 24 MEDAN

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024 - 14:19 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Tim Penasihat Hukum ( PH) terdakwa Tumirin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi ( PT) Medan karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Hal itu dikemukakan Advokat Sartika Dwi, SH dan Rahmat Sianturi,SH dan Angga Pratama kepada awak media, seusai Majelis hakim diketuai Efrata Tarigan memvonis Tumirin 1 tahun2 bulan penjara, kemarin.

Menurut Sartika, terdakwa Tumirin merasa keberatan atas putusan hakim tersebut yang dinilai menguntungkan saksi pelapor.

Padahal saksi-saksi yang ditampilkan Jaksa Penuntut Umum( JPU) tidak ada yang melihat dan mendengar terdakwa menggunakan surat palsu seperti yang dituduhkan JPU.

” Jadi apa dasar Majelis hakim untuk menghukum terdakwa,” ujar Sartika seraya berharap Hakim banding nantinya dapat mengenyampingkan putusan hakim PN Medan tersebut,” ujar advokat wanita tersebut

Selain itu, kata Sartika putusan hakim yang menghukum terdakwa Tumirin (62) menggunakan surat palsu itu dinilai sangat aneh karena tanpa mempertimbangkan fakta di persidangan.

Menurut Sartika, banyak perkara menggunakan surat palsu( pasal 263 ayat 2 KUHP) disidangkan di pengadilan.Tapi untuk perkara Tumirin sangat aneh dan janggal

Alasannya, kata Sartika, kalau seorang didakwa menggunakan surat palsu, seharusnya ada surat aslinya ( atau pembandingnya) mana asli atau palsu.

Selanjutnya, harus ada pula hasil laboratorium Kriminal ( Labkrim) yang menyatakan surat itu palsu.Kemudian ada orang dirugikan, karena penggunaan surat palsu tersebut.Selanjutnya ada saksi yang menyatakan terdakwa menggunakan surat palsu

Tapi dari perkara Tumirin ini, kata pengacara wanita itu semuanya tidak bisa dibuktikan Jaksa Penuntut Umum( JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Randi Tambunan tersebut

Tapi nyatanya Majelis Hakim sependapat dengan JPU untuk menghukum Tumirin 14 bulan karena telah menggunakan surat palsu.

Sartika menilai selama proses persidangan JPU tidak mampu menghadirkan saksi fakta yang melihat dan mendengar terdakwa Tumirin menggunakan surat palsu yang merugikan PT Nusaland selaku saksi pelapor .

” Semua saksi yang dihadirkan JPU diluar saksi fakta,” ujar pengacara santik itu.

Menurut dia, Tumirin hanya berjuang atau mempertahankan haknya setelah ayahnya memberikan Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) bahwa tanah seluas 13 hektar itu miliknya.Namun tanah tersebut tidak dikuasai terdakwa dan kenapa PT Nusaland merasa dirugikan

Diketahui , Majelis hakim Diketuai Efrata Tarigan menghukum Tumirin 1 tahun 2 bulan penjara.Sebelumnya Jaksa Randi Tambunan menuntut 2 tahun penjara.

Menurut hakim, terdakwa Tumirin menggunakan KTPPT itu untuk mengklaim tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik mereka.Padahal diatas tersebut sudah ada HGU milik PT Nusaland

Menurut hakim perbuatan terdakwa merugikan PT Nusaland. Sedangkan yang meringankan terdakwa sudah.l lanjut usia, sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum (red)

Berita Terkait

KPU Kota Medan Berikan Sosialisasi Pilkada 2024 kepada Warga Binaan Rutan Perempuan Medan
Sambangi Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Theo Adrianus Kalapas Narkotika Samarinda Lakukan Kordinasi Ke Kantor Pertanahan Kota Samarinda
KPU Kota Medan Berikan Sosialisasi Pilkada 2024 kepada Warga Binaan Rutan Perempuan Medan
Lemahnya Perlindungan Data Pribadi berpotensi merusak demokrasi Indonesia
Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan BNN Kabupaten Simalungun
Mantan Legislator Sumut Nurhasanah Mohon Keadilan Kepada Presiden Prabowo Subianto
Menteri Agus Andrianto : Video Viral Pesta Sabu, Kalapas di Non Aktifkan dan Penyebar Video Diposisikan Justice Kolaborator
Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Tumpukan Sampah

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 17:12 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Sabtu, 23 November 2024 - 10:38 WIB

Terkait Beredarnya Isu PJ. Bupati Gayo Lues Tidak Netral, Ketua LSM FMK : Itu Ranah Panwaslu Bukan Ranah Komisi II DPR RI

Sabtu, 23 November 2024 - 08:29 WIB

Babinsa Koramil 10 Pantan Cuaca Serda Najarudin Mebantu Masyarakat Binaan Di Desa Suri Musara Kec Pantan Cuaca

Jumat, 22 November 2024 - 21:35 WIB

Ketua DPRK Gayo Lues Kecewa Pada Mendagri Dan DPR RI Komisi II

Jumat, 22 November 2024 - 14:43 WIB

BPBD Gayo Lues Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Di Kecamatan Blang Jerango

Selasa, 19 November 2024 - 09:04 WIB

“Said Sani-Saini” Bertekad Perkuat Penerapan Syariat Islam

Selasa, 19 November 2024 - 07:03 WIB

Ini Penjelasan Said Sani Terkait Penggunaan Lahan di Kabupaten Gayo Lues

Selasa, 19 November 2024 - 04:56 WIB

Ini Strategi Paslon GAESSS BERIMAN Meningkatkan PAD di Gayo Lues

Berita Terbaru