Bom Molotov Bukan Mainan, Korban Minta Jaksa Agung dan Kajatisu Tuntut Terdakwa Feri Hariyanto Seberat Beratnya

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Sabtu, 23 November 2024 - 21:37 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Feri Hariyanto salah satu terdakwa komplotan pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu akan memasuki agenda sidang penuntutan oleh JPU Adei Meinarni Barus pada selasa 26 november 2024 pukul 10.00 wib.

Feri Hariyanto alias Peker disergap Polisi karena diduga kuat terlibat dalam penjemputan dan perencanaan pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu pada 21 Desember 2023 yang lalu yang juga moment momen menjelang Natal dan Menyambut Tahun Baru 2024.

Menurut informasi yang kami dapatkan bahwa diduga Feri alias Peker disuruh oleh Fs alias Firdaus Sitepu untuk menjemput dua orang tim eksekutor ke Simpang Pemda dan kemudian membawanya ke lokasi yang diduga merupakan tempat peredaran narkoba dan barak judi tembak ikan yang dikelola oleh FS yang berada di Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu.

Bahkan anehnya lagi, diduga keterangan Feri alias Peker di persidangan berbeda dengan hasil pemeriksaan di Kepolisian, dan Fs alias Firdaus pun belakangan saling tuduh dengan Feri terkait perencanaan pelemparan bom molotov kerumah wartawan saat persidangan beberapa waktu yang lalu.

“Pada Selasa, 26 november 2024 pukul 10.00 wib minggu depan akan sidang agenda penuntutan terdakwa Feri Hariyanto alias Peker, saya menduga banyak kejanggalan dari keterangan peker saat persidangan, salah satunya, dia bilang api bom molotov itu padam sementara pengakuannya dia tidak ikut kelokasi pelemparan, kenapa bisa dia tau bahwa api itu mati, padahal api sesungguhnya membakar bagian bawah kursi bambu di garasi rumah kami dan itu ada vidionya, botol yang berisi bensin dan dipasang sumbu dari kain itu menyala membakar kursi beruntung cepat kami padamkan kalau tidak bisa meledak dan membakar mobil yang berada di balik kursi bambu itu dan itu pasti berakibat fatal bagi kami sekeluarga yang berada dirumah pada waktu itu,” sedihnya

Korban mengaku sangat aneh dengan keterangan terdakwa dan terkesan dikarang karang, karena menurut korban jika dia melihat api itu padam maka patut diduga terdakwa ikut dan berada di lokasi saat pelemparan bom molotov tersebut.

“Maka dari itu, kami memohon kepada Jaksa Agung, Kajatisu, Kajari Deli Serdang dan Kacabjari Pancur Batu supaya memberikan tuntutan yang seberat beratnya kepada terdakwa Feri alias Peker. Dan Kami juga memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakan dan Majelis Hakim yang menyidangkan agar menvonis dengan terdakwa dengan seberat beratnya. Karena akibat dari pelemparan bom molotov tersebut kami sekeluarga taruma berat, terutama anak anak saya yang masi duduk di bangku SD pada waktu itu sampai sekarang selalu ketakutan kalau tengah malam, apalagi melihat ada orang yang datang kerumah kami. Kami akan terus mengawal semua pekara pelemparam bom molotov kerumah kami, karena kami tau dari persidangan bahwa ada sejumlah pria yang diduga terlibat masi belum di tangkap dan di sidangkan diantaranya, insial BL, BT, YD, BLT, dan dua orang tim eksekutor yang masi berkeliaran, karna pelemparan bom molotov itu bukan lah hal yang main main ataupun memberikan pelajaran, kami bisa terbakar akibat bom molotov itu, ” tandasnya, Sabtu, 23 November 2024.

Hingga berita ini kami tayangkan, pihak Pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejatisu, dan Cabjari Pancur Batu belum memberikan tanggapan.(*)

Berita Terkait

Waspada Penipuan Menjual Sepeda Motor atau Mobil Mengatasnamakan Anggota Kodim 1016/Palangka Raya
Rilis Berita: Kejaksaan Agung Memeriksa Saksi Terkait Perkara Tol Japek
Dugaan Pungli di Batu Bara: Pejabat Berkompeten dan Dinas Pendidikan Saling Lempar Tanggung Jawab
Penggeledahan dan Penetapan Tersangka: 3 Orang Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap dan/atau Gratifikasi
Remaja Ditangkap karena Penganiayaan di Tlogosari, Semarang, Polisi Lakukan Pendalaman Terkait Kegiatan Premanisem Diwilayah Tersebut.
Polrestabes Semarang Tangkap Tersangka Pembunuhan di Kos TKP Peterongan
Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Terkenal di Kecamatan Bandar, Barang Bukti Seberat 38,78 Gram Diamankan
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit, Amankan 20,28 Gram Narkotika

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 17:35 WIB

Kampanye Hari Terakhir, Tim Pemenangan Zahir – Aslam Konvoi Keliling Batu Bara

Rabu, 20 November 2024 - 00:40 WIB

Kadis Kesehatan Batu Bara Diduga Arahkan Kapus Ke Paslon Tertentu.”Dr.Deni : Pusing Dengan Isu Politik Kepala Sakit Ampun

Selasa, 5 November 2024 - 18:24 WIB

Dukungan Terhadap Zahir – Aslam Semakin Deras, Kali Ini Suku Batak se-Batu Bara Gelar Doa Bersama

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 19:27 WIB

Zahir & Aslam Dapat Dukungan Ratusan Simpatisan dan Ibu Ibu Desa Air Hitam

Kamis, 11 Juli 2024 - 07:18 WIB

Wujudkan Toleransi Beragama, Satgas Yonzipur 5/ABW Bantu Bangun Gereja

Rabu, 12 Juni 2024 - 05:20 WIB

Kapolsek Lima puluh, Personil Patroli Mobile Tetap Berikan Himbau Dan Cegah Terjadinya 3C

Rabu, 12 Juni 2024 - 05:16 WIB

Patroli Gabungan Sat Samapta Polres Batubara, Amankan 3 Unit Sepeda Motor Kenalpot Blong

Rabu, 12 Juni 2024 - 05:08 WIB

Gamki dan BKAG, Apresiasi Kinerja Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara Brantas Narkoba

Berita Terbaru