Akurat news, Gayo Lues | Ketua DPRD kabupaten gayo lues H Ali husin SH kecewa atas keputusan mendagri dalam negeri dan DPRD komisi 11, atas pemberhentian pj bupati kabupaten gayo lues JATA SE MM pada tanggal (18/11) tentang beredarnya di media sosial dan media antara adanya dugaan ketidak netralan pj bupati kabupaten gayo lues terhadap penyelenggaraan pemilukada serentak di kabupaten gayo lues dan mendapat kecaman dari salah satu anggota DPR RI untuk segera di rotasi.
Dari isu berkembangnya tersebut ketua DPRD H Ali husin SH menyebutkan pada media jumat malam (22/11) di rumah dinas bahwa dengan adanya dugaan ketidak netralan pj bupati kabupaten gayo lues Jata SE MM sepengetahuan kami itu tidak benar adanya karna belum pernah kami bahas dalam rapat porkompida gayo lues atau pun laporan kepada panwaslih kabupaten.
Ketua DPRD juga menyatakan kalau benar memang isu tersebut akan dijadikan dasar pemberhentian pj bupati kabupaten gayo lues justru akan bukan menyelesaikan masalah dan akan membuat masalah baru di tengah tengah masyarakat serta mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah di kabupaten gayo lues karna alasannya mengingat waktu pencoblosan hanya tinggal 5 hari lagi apalagi sekarang pemerintah daerah gayo lues bersama DPRD kabupaten saat ini sedang dalam tahapan pembahasan RAPBK tahun anggaran 2025 yang selambat lambatnya harus sudah di tetapkan pada tanggal 26 November 2024 katanya lagi pada media.
Ketua DPRD juga memohon kepada bapak menteri dalam negeri Republik Indonesia agar pergantian pj bupati gayo lues dilakukan setelah RAPBK ditetapkan atau setelah pencoblosan pemilukada serentak di laksanakan ujar ketua DPRD lagi pada media.
Ketika di kompirmasi media pada ketua panwaslih Sulaiman memberikan jawaban kalau memang benar pj bupati kabupaten gayo lues dugaan ketidak netralan harus mempunyai bukti yang kuat karna selama ini kami tidak pernah mendapat laporan kalau pj bupati gayo lues jata se mm ketidak netralan kepada panwaslih, jadi kami sebagai panwaslih menyatakan kalau isu dugaan pj bupati gayo lues ketidak netralan tidak benar sama sekali
Ketua panwaslih juga menyebutkan pj bupati gayo lues juga mempunyai wewenang untuk memantau perkembangan penyelenggaran pilkada di kabupaten gayo lues agar penyelenggara pilkada aman dan tertib.
Ketua panwaslih menyimpulkan kalau memang benar isu bahwa pj bupati gayo lues ketidak netralan kepada pilkada kami akan menindak dan melaporkan kepada panwaslih propinsi, ini kami sama sekali tidak mendapat kan laporannya.
Jadi kami memohon agar mendagri serta DPR RI komisi 11 agar dapat mempertimbangkan serta menyelidiki dugaan bahwa pj bupati gayo lues terlibat tidak netralan ujar ketua panwaslih pada media jumat 22/11. Sima