Palangka Raya
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Maju Amintas SIburian) memimpin langsung Operasi Mandiri Keimigrasian di Tanjung Puting untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di kawasan tersebut, Selasa (11/09/24).
Kegaiatan ini di juga di ikuti oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Teodorus Simarmata), Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono S) serta jajaran Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Operasi ini bertujuan memastikan bahwa seluruh warga negara asing yang berada di Tanjung Puting memiliki dokumen dan izin tinggal yang sah. Dalam operasi ini, Kakanwil Kemenkumham Kalteng menyatakan pentingnya pengawasan keimigrasian di kawasan yang merupakan destinasi wisata internasional tersebut.
“Kami memastikan bahwa seluruh warga asing di Tanjung Puting telah mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku,” ujar beliau.
Kakanwil menegaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi masyarakat dari potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing. Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk mencegah aktivitas ilegal seperti penyalahgunaan izin tinggal.
Kegiatan pengawasan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan ketertiban serta meningkatkan kepercayaan wisatawan asing terhadap prosedur keimigrasian di Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah.(red)