Medan
Upaya pengendalian dan pencegahan peredaran narkoba yang sangat memprihatinkan di Sumatera Utara di bahas pada acara podcast di salah satu kantor media cetak di Jalan Brigjen Katamso Medan, Jumat (13/9/2024).
Pada kesempatan tersebut dihadirkan dua narasumber, H Ahmad Fuad, Ketua Dpw Gerakan Anti narkoba dan Zat Adiktif Nasional (Garnizun) Sumut dan Siro Tua Sihombing, kordinator pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut.
H Ahmad Fuad mengatakan saat ini kondisi penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara semakin parah.
“Awal tahun 2000 pengguna narkoba melibatkan ekonomi menengah ke atas namun saat ini tidak ada lagi sekat. Ekonomi rendah, menengah, atas atau pendidikan rendah atau atas sudah memakai narkoba,” ujarnya.
Ia berharap, khususnya kepala daerah bersinergi dengan pusat menyesuaikan undang-undang penyalahgunaan narkoba.
“Kita harapkan pemerintah bisa membuat undang-undang untuk mengurangi peredaran narkoba di Sumatera Utara,” ucapnya.
Sementara Siro Tua Sihombing mejelaskan peran BNN Sumut berada di Jalan Pancing yang memiliki tugas pencegahan dan rehabilitasi.
“Untuk pencegah peredaran narkoba, kita melakukan deteksi dini berupa razia tempat-tempat rawan narkoba,” tandasnya.
Disebutnya, di lapangan pihaknya makukan pemeriksaan dan jika positif akan dibina di kator BNN selama 14 hari dengan program pembinaan BNN Sumut.
“Dan selanjutnya kita juga masuk ke lintas sektoral, pendidikan, dunia usaha dan pemerintah untuk memberikan edukasi dan informasi ke masyarakat,” lanjutnya.
Disamping itu, sebut Siro untuk mengurangi penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkoba dapat dilakukan dengan membawa ke BNN.
“Jika ada saudara pecandu atau korban narkoba, jangan didiamkan tetapi dibawa ke BNN untuk dibina,” tandasnya.(red)