Pematang Raya
Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, Senin(21/10), melaksanakan razia insidentil rutin sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari amanah Kadivpas serta arahan Dirjenpas, sesuai dengan poin 4 dan 5 dalam surat edaran Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: ITJ.OT.O2.01-03 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN).
Razia dimulai dengan apel yang dipimpin oleh Kepala KPLP Ucok Sinabang didampingi staf KPLP, komandan jaga, dan petugas jaga. Kamar yang digeledah adalah Kamar 03 di Blok Sahardjo.
Dalam arahannya, Kepala KPLP mengingatkan pentingnya menjalankan razia secara humanis dengan tetap mematuhi SOP, guna menciptakan situasi hunian yang kondusif dan tertib.
Tujuan dari kegiatan ini adalah meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam kamar hunian, serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar.
Deteksi dini terhadap barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dilakukan, dan beberapa barang yang ditemukan telah dimusnahkan untuk mencegah gangguan lebih lanjut.
Razia berjalan lancar dan kondusif serta terdokumentasi dengan baik, menunjukkan komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.(red)