Pematang Raya
Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menggelar razia gabungan yang melibatkan TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun pada Rabu, 6 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) serta memastikan lingkungan lapas tetap kondusif.
Inisiatif razia gabungan ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam mendukung program nasional terkait keamanan dan penegakan hukum di lapas.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson PeranginAngin mengungkapkan bahwa sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) adalah bentuk nyata upaya pencegahan gangguan kamtib melalui tindakan yang persuasif dan humanis.
“Kami mendukung penuh program menteri dan memastikan bahwa seluruh prosedur razia dijalankan dengan pendekatan yang humanis,” ujar Kalapas dalam pengarahan sebelum razia dimulai.
Razia dilaksanakan dalam tiga tim yang terdiri dari petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, TNI, Polri, dan BNN.
Seluruh personel lapas dan aparat keamanan terlibat aktif dalam mengamankan area serta melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang milik warga binaan.
Kegiatan razia berlangsung dengan tertib dan aman.
Dalam razia ini, ditemukan sejumlah barang terlarang yang langsung disita, didata, dan dimusnahkan sesuai prosedur.
Pemusnahan barang-barang terlarang tersebut dilakukan tepat setelah razia selesai dan diawasi langsung oleh TNI, Polri, BNN, serta pihak lapas.
Kepala Lapas menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar untuk terus menjaga lingkungan yang aman dan kondusif, serta memastikan bahwa semua aturan dan regulasi ditegakkan demi kesejahteraan dan keamanan seluruh penghuni lapas.(AVIDrel)