GUNAKAN SURAT PALSU TIDAK TERBUKTI, TERDAKWA TUMIRIN HARUS DIBEBASKAN

AKURAT NEWS 24 MEDAN

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024 - 23:53 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Efrata Tarigan menunda persidangan terhadap Tumirin (62) warga Kapten Sumarsono Medan yang didakwa menggunakan surat palsu karena hakim belum siap membuat putusan

” Kami belum musyawarah sehingga pembacaan putusan hakim kita tunda tanggal 20 Juni mendatang,” ujar Hakim Efrata beranggotakan hakim Khamozaro Waruwu dan Arfan Yani dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Randi Tambunan dan Penasihat Hukum terdakwa Dewi Intan, SH dan Angga Pratama,SH

Sebelumnya JPU Randi Tambunan dalam nota tuntutannya menuntut terdakwa Tumirin 2 tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu seperti diatur dalam pasal 263 (2) Jo pasal 55 (1) KUHP.

Tentu dalil JPU dari Kejatisu tersebut dibantah Penasihat Hukum terdakwa yang dituangkan dalam nota pembelaan( pledoi)

Menurut Dewi Intan dan Rahmat Sianturi dalil yang diajukan JPU hanyalah alibi belaka bukan fakta yang terungkap dipersidangan.Lihat saja saksi- saksi yang diajukan ke persidangan tidak ada yang menerangkan Terdakwa menggunakan surat palsu.Demikian pula tidak adanya kerugian yang dialami PT Nusaland selaku saksi pelapor .” Apa yang dirugikan kalau terdakwa menggunakan surat palsu,” ujar pengacara tersebut.

Karena itu PH terdakwa Tumirin berharap Majelis Hakim mencermati perkara itu sekaligus membebaskan terdakwa Tumirin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum( vrijspraak)

Pengacara muda itu mengutip adagium hukum ” lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”

Foto Kopi

Sebelumnya advokat Rahmat Junjungan Sianturi,SH MH merasa heran Tumirin (62) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan dijadikan terdakwa pemalsuan dan menggunakan surat palsu hanya bermodalkan foto kopi Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT)

” Saya heran kenapa bisa terdakwa Tumirin didakwa memalsukan surat, padahal surat yang asli tidak ada,” ujar Rahmat Sianturi selaku Penasihat Hukum( PH) terdakwa Tumirin kepada awak media di Pengadilan Negeri Medan, Selasa(21/5/2024)

Menurut dia, saat terdakwa diperiksa penyidik hanya bermodalkan foto kopi KTPPT bukan aslinya.Namun begitu, kata Rahmat perkara Tumirin lanjut p-21 dan disidangkan.

Dia menduga perkara Tumirin ini dipaksakan agar dia terbukti bersalah.Buktinya di persidangan tidak satu saksi pun mengetahui terdakwa memalsukan atau menggunakan surat KTPPT tersebut.

Menurut Rahmat, walau terdakwa pernah menggugat ke PTUN Medan ihwal surat kuasa menjual kepada Darwis Lubis.Tapi gugatan itu langsung dicabut karena karena Surat Kuasa yang dibuat Darwis belum layak.

” Jadi terdakwa belum sempat memperlihatkan pembuktian( bukti surat) di Pengadilan.Jadi tidak ada orang termasuk PT Nusaland sebagai saksi pelapor merasa dirugikan,” ujar Rahmat didampingi Dewi Intan, SH dan Angga Pratama,SH.

Tapi kenapa saksi korban bisa menyatakan Tumirin didakwa memalsukan dan menggunakan surat palsu.

Rahmat Junjungan Sianturi menilai saksi yang diajukan JPU tidak bermutu dan tidak mendukung dakwaannya.

Misalnya saksi pelapor Agus Cipto dari PT Nusaland tidak punya surat asli yang menerangkan adanya pemalsuan yang dilakukan terdakwa Tumirin.

Saksi Agus Cipto hanya tahu adanya gugatan di PTUN Medan soal 11 Kartu Tanda Pendaftaran Penduduk Tanah ( KTPPT) padahal gugatan sudah dicabut.

Demikian juga keterangan Veni dan Will selaku Kepala Lingkungan dan 2 Helvetia bahwa tahu tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik PT Nusaland karena membayar pajak

Sebaliknya terdakwa Tumirin membantah keterangan para saksi itu.Tumirin itu yakin tanah seluas13 hektar yang saat dikuasai PT Nusaland milik ayahnya sesuai KPTPT yang diterbitkan tahun 1956.(red)

Berita Terkait

Waspada Penipuan Menjual Sepeda Motor atau Mobil Mengatasnamakan Anggota Kodim 1016/Palangka Raya
Rilis Berita: Kejaksaan Agung Memeriksa Saksi Terkait Perkara Tol Japek
Dugaan Pungli di Batu Bara: Pejabat Berkompeten dan Dinas Pendidikan Saling Lempar Tanggung Jawab
Penggeledahan dan Penetapan Tersangka: 3 Orang Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap dan/atau Gratifikasi
Remaja Ditangkap karena Penganiayaan di Tlogosari, Semarang, Polisi Lakukan Pendalaman Terkait Kegiatan Premanisem Diwilayah Tersebut.
Polrestabes Semarang Tangkap Tersangka Pembunuhan di Kos TKP Peterongan
Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Terkenal di Kecamatan Bandar, Barang Bukti Seberat 38,78 Gram Diamankan
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit, Amankan 20,28 Gram Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 23:58 WIB

Dukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Gandeng APH Geledah Serta Tes Urin WBP dan Petugas

Senin, 4 November 2024 - 08:03 WIB

Gedung Baru Ex-BLBI Siap Dimanfaatkan Kemenkumham Sumut untuk Pelayanan Hukum dan Pemasyarakatan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:24 WIB

Lapas Perempuan Bandung Jadi Role Model untuk Zona Integritas WBK

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:20 WIB

Prestasi membanggakan Team Karate Kodim 0812 Lamongan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 19:26 WIB

Verifikasi TPN KemenPAN-RB, Langkah Krusial Kanwil Kemenkumham Kalteng Menuju WBBM

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:10 WIB

Pastikan Keamanan Saat Kunjungan Presiden dan Para Menteri Di Magelang, Polda Jateng Libatkan Unit K9 dan Pasukan Taktis Brimob

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 18:27 WIB

Sosoknya, Tegas Dan Bersahaja, Dalam Coolling System Dengan PT EDI, Kapolsek Kuntodarussalam Dapat Pujian Dari Perusahaan

Senin, 14 Oktober 2024 - 18:40 WIB

Efektivitas MKNW dan MPWN Ditingkatkan, Kanwil Kemenkumham Kalteng Pilih Wakil Ketua Melalui Voting

Berita Terbaru