Dinilai Tak Becus, KIP Aceh Timur Harus Dievaluasi

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 04:42 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pasca Dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar dilakukan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Aceh Timur semakin memperjelas bahwa pelaksanaan pesta demokrasi 2024 di Aceh Timur sangat memprihatinkan dan terindikasi telah terjadi praktek kecurangan.

” Bayangkan saja dari 513 gampong/desa dan 1.252 TPS di Aceh Timur sebanyak 185 gampong atau 539 TPS harus dilakukan PSSU karena terbukti telah terjadi kecurangan perhitungan suara. Ini menunjukkan bahwa sekitar 43 persen dari total TPS di Aceh Timur telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif,” ungkap Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi(GMPD) Aceh Timur, Abdurrahman Dasda, Kamis 13 Juni 2024.

Menurutnya, hasil keputusan MK ini semakin memperjelas bahwa ada hal yang tidak wajar dari penyelenggaraan pesta demokrasi di Aceh Timur pada Pemilu lalu. “Kita menilai Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur tidak becus dalam penyelenggaraan demokrasi sehingga harus segera dilakukan evaluasi,”ujarnya.

Dia menilai jika pelaksanaan PSSU dilakukan oleh pihak penyelenggara yang sama maka berpeluang kecurangan akan kembali terjadi.

“Kita juga meminta agar DKPP segera memeriksa KIP Aceh Timur mengingat sekitar 43% TPS terindikasi telah terjadi permainan suara, sehingga merusak citra demokrasi dan merusak integritas penyelenggara pemilu,”tegasnya.

Dia melanjutkan, berdasarkan Pasal 504 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Kemudian berdasarkan UU tersebut juga dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemitih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Tak hanya itu, kata Dasda, di dalam pasal 535 UU Pemilu tersebut juga ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertilikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

“Setelah dikeluarkannya hasil keputusan MK tersebut maka semakin jelas bahwa adanya indikasi perubahan hasil perhitungan suara. Jadi kita harapkan baik itu Gakkumdu ataupun DKPP untuk segera bertindak dan melakukan evaluasi terhadap pihak KIP sebagai penyelenggara pemilu demi menyelamatkan marwah demokrasi dan integritas pihak penyelenggara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dianggap Cagub Bustami Curang, Debat Ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Dihentikan Sementara
Bank Aceh Penyalur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Rehab Rumah Sudah Salurkan 70 Milyar Hingga November 2024
Dukungan Terus Bertambah, Pemuda Pancasila Berkomitmen Menangkan Pasangan Aminullah-Isnaini
Polda Aceh Diminta Usut Kasus Oknum DPRA Terpilih Diduga Terlibat Kasus Asusila
Prof. DR. TB Massa Djafar Mengundurkan Diri dari Pencalonan Gubernur Aceh, Sebut Kondisi Politik Tidak Memungkinkan
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda NKRI Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Aceh
Pangdam Iskandar Muda Silaturahmi Bersama Ketua PWI dan Pemred Aceh
Departemen Pendidikan Geografi USK Tandatangani Kerjasama Internasional dengan Universitas Malaya

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:08 WIB

Lemahnya Perlindungan Data Pribadi berpotensi merusak demokrasi Indonesia

Kamis, 21 November 2024 - 08:27 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan BNN Kabupaten Simalungun

Selasa, 19 November 2024 - 17:44 WIB

Menteri Agus Andrianto : Video Viral Pesta Sabu, Kalapas di Non Aktifkan dan Penyebar Video Diposisikan Justice Kolaborator

Sabtu, 16 November 2024 - 22:00 WIB

Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Tumpukan Sampah

Jumat, 15 November 2024 - 16:56 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Perketat Keamanan dengan Patroli Tembok Branggang dan Gorong-gorong

Kamis, 14 November 2024 - 13:20 WIB

Program Ketahanan Pangan di Lapas Narkotika Pematang Siantar Wujudkan Kemandirian Warga Binaan

Selasa, 12 November 2024 - 07:36 WIB

Kenang Jasa Para Pahlawan, Rutan Perempuan Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Senin, 11 November 2024 - 19:39 WIB

Sinergi dengan TNI, POLRI dan BNN, Lapas Perempuan Bandung Gelar Razia Mendadak

Berita Terbaru