Akuratnews24 | Batu Bara – Seorang pejabat berkompeten di Kabupaten Batu Bara mengaku tidak mengetahui apapun terkait dugaan pemungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara, Jonis Marpaung.
“Saya tidak ada menerima apapun tentang itu,” ujarnya tegas saat dimintai konfirmasi.
Dugaan pungli ini mencuat setelah adanya laporan mengenai pemotongan tunjangan guru yang akan dilakukan dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemotongan tersebut awalnya beralaskan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2021 tentang bimtek sertifikasi guru, dengan besaran Rp 1 juta.
Namun, informasi terbaru menunjukkan bahwa jumlah tersebut membengkak menjadi Rp 1,7 juta per guru, jauh lebih besar dibandingkan potongan sebelumnya yang hanya Rp 300 ribu.
Saat dimintai klarifikasi, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dinas Pendidikan Batu Bara, Danil, mengaku tidak mengetahui pasti besaran pemotongan tersebut.
“Untuk angka itu saya kurang tahu pasti. Namun itu urusan lembaga penyelenggaranya,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/10/2024).
Danil menambahkan bahwa selama masa jabatannya, hanya ada satu lembaga penyelenggara yang mengajukan proposal dan diterima oleh dinas.
Namun, ia tidak bisa menjelaskan mengapa lembaga penyelenggara sebelumnya tidak lagi digunakan, padahal pemotongan tunjangan pada kegiatan sebelumnya jauh lebih kecil.
“Kalau soal lembaga yang lama, saya tidak tahu, tapi akan saya cari tahu,” tambahnya.
Seorang guru yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pemotongan tunjangan untuk bimtek sertifikasi sebelumnya memang jauh lebih rendah.
“Kalau kemarin hanya dipotong Rp 300 ribu, tapi sekarang diminta lebih besar,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara, Jonis Marpaung, belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli tersebut. (Rahmat Hidayat)