MAKASSAR – Dewan Pengurus Daerah Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Koordinator Wilayah Ajatappareng
DPD LSM LIDIK PRO Lembaga Investigasi DPD LIDIK Kota Pare pare, melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi di Lingkup OPD Sekretariat DPRD Kab. Sidrap ke Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan.
Berdasarkan temuan dari hasil investigasi LSM LIDIK PRO laporkan OPD Sekretariat DPRD Kabupaten Sidrap untuk di usut tuntas sesuai Undang undang N0 15 Tahun 2006
Tentang Badan Pemeriksa Keuangan ( UU BPK )kerugian Negara atau daerah adalah Kekurangan uang, Surat Berharga, dan Barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Undang undang No 1 Tahun 2004
Pasal 1 angka 22 Tentang perbendaharaan Negara
Adapun subtansi Tindak Pidana yang kami laporkan adalah sebagai berikut :
Bahwa penganggaran sekretariat DPRD ada Nomenklatur yakni Administrasi Umum dan Perangkat Daerah Rp +- 500.000.000 serta beberapa Item belanja
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga
Fasilitasi Kunjungan Tamu
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan.
Perlu di ketahui bahwa yang kami Laporkan adalah Anggaran Tahun 2020 sampai Tahun 2023 di mana jika di rangkum jumlahnya lumayan fantastis yaitu,, kurang Lebih 2 Milyar. Rp. Yang kami duga berasal dari Laporan Pertanggung Jawaban dengan cara memakai Nota atau Kwitansi fiktif” ucap AR. RAZAK
Oleh karenanya kami dari LSM LIDIK mendesak Kejaksaan Negeri Kab Sidenreng Rappang dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan untuk mengusut tuntas perkara yang telah kami laporkan dan segera menentukan status hukum dari terduga pelaku yang telah menjalani pemeriksaan.
Dan mengungkap secara menyeluruh apabila ada keterlibatan pihak pihak lain dalam perkara ini”Tutup AR. RAZAK.