TANGERANG
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menghadiri dan mengikuti secara langsung dan juga virtual kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, pada Selasa (2/7).
Bertempat di Bale Soepomo Kanwil Kemenkumham Banten, kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Banten, Pejabat Administrasi dan Pengawasa, Kepala Satuan Kerja Wilayah Banten, Narasumber dari KPK dan Pegawai terkait lainnya yang secara langsung dan virtual zoom.
“Pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi yang pada saat ini sudah tersebar Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap satuan kerja Wilayah Banten. Kanwil Kemenkumham Banten juga terus berupaya menggelorakan pemberantasan pungli dan gratifikasi dengan langkah-langkah pembaharuan dan tentunya aktual. Kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan integritas pegawai serta mampu memberikan kepercayaan kepada publik dan melayani hak masyarakat yang wajib kita penuhi,” Ucap Kepala Divisi Administrasi, Nur Azizah dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan hari ini.
Disampaikan oleh Narasumber dari Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi, Muhammad Indra Furqon mengenai pengertian akan gratifikasi, faktor gratifikasi, bentuk gratifikasi, aturan mengenai gratifikasi, pidana gratifikasi, penyebab konflik kepentingan, dan bagaimana upaya pengendalian dari gratifikasi. Seluruhnya dijelaskan lengkap oleh Narasumber begitu juga dampak dan internalisasi mendalam akan bahaya gratifikasi.
“Kegiatan ini menjadi pemahaman bagi kami tentang bagaimana gratifikasi dapat merugikan seluruh pihak khususnya personal. Melalui kegiatan ini juga kami terus berkomitmen dalam mencegah seluruh pungli, gratifikasi dan KKN. Kami juga akan terus memberikan pelayanan maksimal dan menjalankan tupoksi dengan baik,” Tutur Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti.(AVID/r)